Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG )
Kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dimana keempat kompetensi tersebut diharapkan dapat berkembang secara seimbang dan komprehensif. Profesi guru tidak dapat meninggalkan performance kepribadian yang siap untuk mentransfer ilmu kepada anak didik, disisi lain perilaku sosial telah mengancam kedudukan guru atau bahkan mengambil alih peran profesi guru yang secara pribadi telah ikut bermain dalam perilaku sosial itu sendiri yang bermain dengan peserta didik. Hal ini dibutuhkan professionlaisme paedagogik agar perilaku sosial tidak bertentangan dengan notasi perilaku nyata dengan materi yang siap ditransfer kepada peserta didik. Suatu notasi persoalan yang melingkar didalamnya, apabila guru tidak berperan secara professional untuk menghadapinya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 10 ayat (1) telah menggariskan perihal kompetensi diatas sehingga setiap guru harus memilikinya guna mengahadapi perilaku sosial yang selalu berkembang agar perserta didik dapat berkembang selaras antara jasmani dan rokhaninya. Perilaku sosial yang global dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat membutuhkan professionalisme guru yang semakin kuat. Seorang guru memiliki professionalisme yang tinggi dikarenakan dinyatakan mampu menyelesaikan program-program kesarjanaan (S1 atau D-IV) dalam pendidikan formal sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 15 menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yakni mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus, hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 4 ayat (2) tentang "Guru" bahwa
Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Jadi kesimpulannya bahwa seseorang akan memiliki kemampuan menjadi pendidik/guru setelah mengikuti program S1 atau D-IV yang disebut sebagai Pendidikan Profesi dan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, maka
Pendidikan Profesi Guru telah memiliki landasan hukum, sehingga dapat segera dilaksanakan.
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan sebagaimana peraturan diatas, menegaskan peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru merupakan jabatan profesional yang menuntut agar guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sesuai yang diharapkan, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana amanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, bahwa guru harus berpendidikan minimal S1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Jadi pengertian PPG (Pendidikan Profesi Guru) berdasar UU No 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Landasan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
Tujuan Program Profesi Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu:
- Tujuan Umum
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Tujuan khusus
Program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki:
- Kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran
- Menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan perihal diatas diharapkan tentang missmatch dalam professionalisme dapat teratasi seperti Guru yang telah menempuh jalur sertifikasi dibidang Mata Pelajaran Sejarah tetapi latar belakang S1/D-IV telah menyelesaikan program Agama. Untuk itu terjadi missmatch dalam professionalisme karena telah keluar dari rumpun yang diharapkan. Sudah seharunyalah mereka yang memiliki basic Agama maka seharusnyalah mengajar pada rumpun agama, mereka yang memiliki basic Ilmu Sosial maka mengajar rumpun ilmu sosial seperti ekonomi, geografi atau Ilmu Pengetahuan Sosial. Oleh karena itu berdasarkan himbauan Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pendidikan dasar dan menengah, menghimbau Disdik setempat agar menyelesaikan
masalah mismatch tersebut untuk diselesaikan segera agar professionalisme guru yang dimaksud tercapai dengan tepat sasaran. Namun klausul yang terakhir saya peroleh informasi sehubungan dengan masalah mismatch ini berlaku bagi mereka yang telah lolos sertifikasi namun belum mencapai 5 (lima) tahun dalam mengajar kompetensi yang dimaksudkan. Contoh : seorang guru dengan
Basic Pelajaran Sejarah namun yang bersangkutan telah lolos dalam uji sertifikasi dengan
Basic Pelajaran Komputer (TIK) namun waktu mengajarnya belum lima tahun (dibawah lima tahun) maka wajib bagi yang bersangkutan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru. Benarkah informasi ini? saya masih mencari info yang tepat agar tidak terjadi simpang siur dan tidak menjadikan permasalahan menjadi melebar sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan, karena hal ini terjadi pada diri saya meskipun saya sudah 7 (tujuh) tahun lebih mengajar kompetensi yang dimaksud.
Naaa....h! bagaimana kelanjutan masalah pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru yang dimaksud? insya-Allah akan saya sambung pada konten berikutnya, tetaplah bersama saya untuk mengais info dan ilmu yang manfaat. Bagi yang akan mencari info sertifikasi guru silahkan Anda kunjungi situsnya disini http://sertifikasiguru.org/index.php, untuk mengetahui berbagai hal yang menyangkut profesi keguruan, bagi yang akan mencari data SK sertifikasi yang terbit silahkan dapat Anda cek disini http://sk.sertifikasiguru.org. Apabila Anda membutuhkan data panduan atau peraturan mentri berkaitan dengan sertifikasi guru silahkan download disini http://sertifikasiguru.org/download.php (copy alamat url yang saya maksudkan pada browser Anda untuk saya antar ketujuan). Terima kasih atas kunjungannya, mari cerdaskan anak bangsa dengan ilmu, iman dan akhlaqul karimah dan terima kasih atas komen Anda yang dapat meningkatkan kuwalitas blog ini, sukses Guru Indonesia!!! sadarkah Anda bahwa kita telah berdiri diatas tanduk rusa?.
Demikian konten saya kali ini semoga bermanfaat, apabila Anda memiliki pengalaman lain atau info lain silahkan berikan komentar agar para pembaca lebih memahami perihal PPG dan klausul terakhir yang saya sampaikan. Terakhir kali ada salah dan khilaf untuk info ini saya mohon maaf dan selanjutnya untuk diperbaiki, billahitaufiq walhidayah...
Wassalamu'alaikum Warakhmatullohi wabarakatuh.
Sumber:
Panduan Program Pendidikan Profesi Guru di http://sertifikasiguru.org.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Anda telah silaturakhim keblog ini dengan misi didaktik metodik pembelajaran di SMK, sehingga setiap saat dapat berubah sesuai kompetensi Pembelajaran. Silahkan berikan komentar yang sangat berharga demi kemajuan blog ini. Sehubungan dengan hak cipta apabila ada konten Anda disini dengan rendah hati saya mohon ijin memuatnya dan jika tidak berkenan mohon konfirmasinya, Mari berbagi untuk info yang manfaat dan belajar sepanjang hayat, salam sukses buat Anda dan keluarga!!! Klik gambar emoticon berikut jika Anda ingin menggunakannya.