Ketentuan Terkait dengan Kode Etik PIL GUB Jateng 2013
Berikut ini adalah beberapa hal yang berhubungan dengan kode etik sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah Tanggal 26 Mei 2013 Hari Minggu Kliwon.
Pelaksanaan
Prinsip Dasar Etika dan Perilaku
- Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan.
- Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- kepastian hukum;
- tertib;
- kepentingan umum;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- efisiensi; dan
- efektivitas.
- Prinsip Dasar Etika dan Perilaku (Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 6:
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - Menjunjung tinggi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
- Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI;
- Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; dan
- Menjaga dan memelihara nama baik NKRI.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 7:
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
- Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
- Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakansebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
- Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
- Melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 8
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
- Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
- Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 9
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
- Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
- Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
- Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD RI Tahun 1945, UU, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
- Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.
- Mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau
- hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 10 :
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
- memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
- menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;
- tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
- tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;
- tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
- politik atau peserta Pemilu tertentu;
- tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
- memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
- menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang
- dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya;
- mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
- tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 11 :
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
- melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 12 :
Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
- Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
- menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
- memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan
- memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 13 :
Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
- memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;
- membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu;
- menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan
- memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
- menyampaikan hak pilihnya.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 14 :
Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;
- menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;dan
- tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 15 :
Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
- bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
- bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
- melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
- menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu;
- Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; dan
- Menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu.
- Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 16 :
Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta;
- memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
- memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Demikian semoga tulisan ini sebagai pembelajaran bagi kita semuanya dan sebagai wujud kepedulian terhadap suksesnya pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah. Mohon maaf jika terdapat kekeliruan dalam penulisan ini dan kebenarannya mohon untuk diluruskan kepada aturan baku yang ada dari KPU Jawa Tengah, terimakasih dan Semoga sukses !!!
Bisnis terpercaya di Joko Susilo.com dan Stop Dreaming in action Info Toko Surya62. Bisnis spektakuler Best Marketing place, Konten Islami, Bisnis click-bank, Balkblakan Marketing Online, Smart Machine System V 2.0, submit terbaik, MobiGarda-Iphone. Mari cari Uang di Internet bersama dengan klik berikut ini di Info Toko Surya62
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Anda telah silaturakhim keblog ini dengan misi didaktik metodik pembelajaran di SMK, sehingga setiap saat dapat berubah sesuai kompetensi Pembelajaran. Silahkan berikan komentar yang sangat berharga demi kemajuan blog ini. Sehubungan dengan hak cipta apabila ada konten Anda disini dengan rendah hati saya mohon ijin memuatnya dan jika tidak berkenan mohon konfirmasinya, Mari berbagi untuk info yang manfaat dan belajar sepanjang hayat, salam sukses buat Anda dan keluarga!!! Klik gambar emoticon berikut jika Anda ingin menggunakannya.