Showing posts with label Pembelajaran. Show all posts
Showing posts with label Pembelajaran. Show all posts

Monday, January 07, 2013

Tata kerja KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BADAN PENYELENGGARA
PANITIA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013


Pilgub

  1. KPU JATENG
    1. Tugas dan wewenang KPU JATENG dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 meliputi :
      1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pilgub JATENG 2013;
      2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU JATENG, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pilgub JATENG 2013 dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
      3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
      5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013;
      6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan data Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
      7. Menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
      8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita cara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
      9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
      10. Menetapkan dan mengumumkan hasil Pilgub JATENG 2013 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
      11. Menerbitkan keputusan KPU JATENG untuk mengesahkan hasil Pilgub JATENG 2013 dan mengumumkannya;
      12. Mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
      13. Melaporkan hasil Pilgub JATENG 2013 kepada KPU;
      14. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu;
      15. Mengenakan sanksi administratif dan/atau meno naktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Jateng, dan pegawai Sekretariat KPU JATENG yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
      16. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU JATENG kepada masyarakat;
      17. Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
      18. Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
      19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013;
      20. Menyampaikan laporan mengenai hasil Pilgub JATENG 2013 kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
      21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
    2. Kewajiban KPU JATENG dalam penyelenggaraan Pilgub KPU JATENG 2013 meliputi :
      1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
      2. Memperlakukan peserta Pemilu calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
      3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
      4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
      6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU JATENG bersama Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
      7. Mengelola barang inventaris KPU JATENG berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu;
      9. Membuat berita acara setiap rapat pleno KPU JATENG yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU JATENG;
      10. Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pilgub JATENG 2013 di tingkat provinsi;
      11. Melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan
      12. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. KPU Kabupaten/Kota
    1. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 meliputi:
      1. Melaksanakan program, anggaran dan jadwal di kabupaten /kota;
      2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
      4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
      5. Memutakhirkan data pemilih yang diserahkan oleh KPU JATENG;
      6. Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada KPU JATENG;
      7. Menyampaikan daftar pemilih tetap kepada KPU JATENG;
      8. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
      9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Jateng;
      10. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilgub JATENG 2013;
      11. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
      13. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013; dan
      14. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU JATENG, dan/atau peraturan perundang- undangan.
    2. KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berkewajiban :
      1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dengan tepat waktu;
      2. Memperlakukan peserta Pemilukada dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, secara adil dan setara;
      3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada masyarakat;
      4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelengga-raan Pemilu kepada KPU Jateng;
      6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/ dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU JATENG bersama Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
      7. Mengelola barang-barang logistik Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada KPU JATENG;
      9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
      10. Menyampaikan data hasil Pilgub JATENG 2013 dari tiap- tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
      11. Melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan
      12. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU JATENG dan/atau peraturan perundang-undangan.
  3. PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
    Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
    1. Membantu KPU JATENG dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
    2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013;
    3. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk dan melantik PPS;
    4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU JATENG;
    5. Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada KPU Kabupaten/Kota;
    6. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota;
    7. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
    8. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pilgub JATENG 2013;
    9. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan);
    10. Menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) kepada seluruh peserta Pilgub JATENG 2013;
    11. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
    12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
    13. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di wilayah kerjanya;
    14. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
    15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU JATENG dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    16. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. PANITIA PENUNGUTAN SUARA (PPS)
    Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
    1. Membantu KPU JATENG, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    2. Membentuk KPPS;
    3. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
    4. Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada PPK;
    5. Mengumumkan daftar pemilih sementara dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
    6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
    7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
    8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) untuk menjadi daftar pemilih tetap;
    9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
    10. Menyampaikan daftar pemilih tetap kepada PPK;
    11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Jateng;
    12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    13. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 12 (duabelas) dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
    14. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    15. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tigabelas) kepada seluruh peserta Pilgub JATENG 2013;
    16. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
    17. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    18. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
    19. Mengenakan sanksi administratif dan/atau memberhentikan PPDP dan/atau anggota KPPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan laporan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    20. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
    21. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di wilayah kerjanya;
    22. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
    23. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
    24. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    25. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
    Tugas dan kewajiban PPDP meliputi:
    1. Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
      1. Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
      2. Daftar Pemilih Sementara (DPS);
      3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
    2. Membantu PPS dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi atas hasil analisis daftar pemilih dengan Aplikasi Teknologi Informasi.
    3. Membantu PPS dalam penyusunan :
      1. Daftar Pemilih Sementara (DPS);
      2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
      3. Daftar Pemilih Tetap (DPT).
    4. Menyampaikan laporan mingguan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih kepada PPS.
  6. KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
    Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
    1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
    2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
    3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
    4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
    5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
    6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    7. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu lapangan dan PPK melalui PPS;
    8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
    9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS pada hari yang sama;
    10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Sekretariat
    1. KPU JATENG
      1. Bertugas :
        1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pilgub JATENG 2013 di KPU JATENG;
        2. Memberikan dukungan teknis administratif;
        3. Membantu pelaksanaan tugas KPU JATENG dalam menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013;
        4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 ke KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
        5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Jateng;
        6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pilgub JATENG 2013;
        7. Membantu penyusunan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Jateng; dan
        8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      2. Berwenang :
        1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU JATENG;
        2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
        3. Mendelegasikan sebagian pengadaan barang/jasa penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada KPU Kabupaten/ Kota berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU JATENG;
        4. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3. Berkewajiban :
        1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
        2. Memelihara arsip dan dokumen Pilgub JATENG 2013;
        3. Mengelola barang inventaris KPU JATENG.
        4. Sekretariat KPU JATENG bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    2. KPU KABUPATEN/KOTA
      1. Bertugas :
        1. Melaksanakan program dan anggaran Pilgub Jateng memberikan dukungan teknis administratif;
        2. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyeleng-garakan Pilgub JATENG 2013;
        3. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 yang didelegasikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
        4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013;
        5. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pilgub JATENG 2013 dalam hal kelengkapan alat bukti;
        6. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
        7. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      2. Berwenang :
        1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang didelegasikan dan ditetapkan oleh KPU JATENG;
        2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
        3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
      3. Kewajiban
        1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
        2. Memelihara arsip dan dokumen Pilgub JATENG 2013;
        3. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
      4. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang/ jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    3. PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
      1. Sekretaris PPK bertugas:
        1. Membantu pelaksanaan tugas PPK;
        2. Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
        3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
        4. Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPK;
        5. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPK bertanggungjawab kepada PPK melalui Ketua PPK.
      2. Staf Sekretariat PPK bertugas:
        1. Bendahara Pembantu Pengeluaran mempunyai tugas mengelola dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat Kecamatan/PPK;
        2. Staf Sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas membantu menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi keuangan PPK;
        3. Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.
    4. PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
      1. Sekretaris PPS bertugas:
        1. Membantu pelaksanaan tugas PPS;
        2. Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
        3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
        4. Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS ;
        5. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPS bertanggungjawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
      2. Staf Sekretariat PPS bertugas:
        1. Staf Sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pilgub JATENG Tahun 2013 untuk kegiatan PPS;
        2. Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada Sekretaris PPS.

    Sumber :
    Bintek Mutarlih PPS dalam Buku Panduan Tata kerja KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS bab I.



    Join wazzub Now

Saturday, January 05, 2013

Program Penyelenggaraan Pil Gub Jateng 2013

TAHAPAN DAN PROGRAM PENYELENGGARAAN
PILGUB JATENG 2013


Pilgub

  1. KPU KABUPATEN/KOTA
    1. Melakukan koordinasi dengan :
      1. Pemerintah Kab/Kota berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilgub JATENG 2013;
      2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkaitan dengan data penduduk periode terakhir dan persiapan penyusunan DP4 untuk Pilgub JATENG 2013;
      3. Para Pemangku Kepentingan, berkaitan dengan rencana Pembentukan Badan Penyelenggara (Perekrutan PPK, PPS, PPDP dan KPPS) untuk Pilgub JATENG 2013;
      4. Dinas Kesehatan untuk pemenuhan persyaratan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani bagi Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS;
      5. Pengadilan Negeri untuk pemenuhan persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih bagi Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS;
      6. Pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan :
        1. penetapan lokasi yang diperbolehkan atau dilarang untuk kampanye dan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye;
        2. pengajuan ijin cuti kampanye bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menyalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur;
        3. pengajuan fasilitasi dalam pengurusan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara dari Pengadilan Negeri.
    2. Menyampaikan dan menyebarluaskan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013;
    3. Mengikuti Rapat Kerja/Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah tentang:
      1. Pembentukan Badan Penyelenggara;
      2. Penyusunan Program Sosialisasi;
      3. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih;
      4. Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
      5. Kegiatan Tahapan lainnya.
    4. Menyiapkan operator untuk pembekalan Sistem Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih;
    5. Menyiapkan operator yang akan ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk penyusunan Bahan DPS, DPTools I, DPTools II, dan DPTools III;
    6. Menyiapkan penggandaan Bahan DPS dalam bentuk cetak dan CD untuk PPS;
    7. Menggandakan Hasil DPTools I, DPTools II, dan DPTools III untuk PPS;
    8. Menggandakan Buku Kendali Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Bagi PPDP;
    9. Mencetak Formulir Model A.3.3.KWK-KPU;
    10. Menggandakan materi bimbingan teknis untuk PPK dan PPS;
    11. Melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS, setelah pelaksanaan pelanti-kan, berkaitan dengan materi :
      1. Tugas, Wewenang dan Kewajiban;
      2. Penugasan dalam setiap tahapan;
      3. Penugasan yang bersifat koordinatif, konsultatif dan distributif dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 di wilayah kerja masing-masing.
    12. Mengoordinasikan pembentukan Sekretariat PPK dan PPS bersama pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
  2. PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
    1. Mempelajari, mencermati dan memahami Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengga-raan Pilgub JATENG 2013 untuk diselaraskan dengan tugas, wewenang dan kewenangan yang dilakukan di wilayah kerja masing-masing;
    2. Menyiapkan, menyusun perencanaan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ten-tang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada PPS, pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam wilayah kerjanya;
    3. Mendistribusikan bahan sosialisasi yang telah diterima dari KPU kabupaten/kota un-tuk disampaikan kepada PPS dan pihak lain yang menjadi sasaran sosialisasi.
  3. PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
    1. Mempelajari, mencermati dan memahami Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengga-raan Pilgub JATENG 2013 untuk diselaraskan dengan tugas, wewenang dan kewe-nangan yang dilakukan di wilayah kerja masing-masing.
    2. Menyiapkan, menyusun perencanaan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ten-tang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 kepada PPDP, pemangku kepentingan di tingkat Desa/Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
    3. Mendistribusikan bahan sosialisasi yang telah diterima dari PPK untuk disampaikan kepada Ketua RW/RT dan pihak lain yang menjadi sasaran sosialisasi di wilayah kerja PPS.
  4. Jadwal Pilgub silahkan simak di konten sebelum ini pada Jadweal Pilgub Jateng

Sumber :
Bintek Mutarlih PPS dalam Buku Panduan Tata kerja KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS bab II.



Join wazzub Now

Sunday, December 30, 2012

Bintek 3 Mutarlih Pilgub Ja Teng 2013

Sahabatku peserta PPS yang berbahagia, informasi bintek matarlih tahap pertama tentang pembentukan tugas dan kewenangan PSS, tahap kedua tentang akurasi data dan program PPS, berikut ini hasil sosialisasi/bintek matarlih tahap 3 dengan 6 agenda sebagai berikut:

  1. Manajemen Mutarlih Pilgub Jateng 2013
  2. Sistem Informasi Data Pemilih Pilgub Jateng 2013 (Si Indijateng)
  3. Alat Sosialisasi Mutarlih dan Peruntukannya
  4. Alat Bantu Mutarlih di PPS
  5. Penjelasan buku kendali PPDP
  6. Tugas PPS saat Coklit
6 agenda tersebut dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
  1. Manajemen Mutarlih Pilgub Jateng 2013
  2. Manajemen Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (mutarlih) Pilgub JATENG 2013 merupakan satu kesatuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan hingga evaluasi proses pemutakhiran data dan daftar pemilih didukung 4 komponen utama Manajemen Mutarlih Pilgub Jateng 2013 yakni:
    1. Prinsip Dasar dan Regulasi,
    2. Mekanisme pemutakhiran data dan daftar pemilih,
    3. sumber daya manusia yang terlibat dan,
    4. pengendalian dan koordinasi.

    Adapun manajemen tersebut terlihat dalam gambar sebagai berikut:

    manajemenmutarlih


  3. Si Indijateng (Sistem Informasi Data Pemilih Pilgub Jateng 2013) mencakup:
    1. Penyusunan Bahan DPS
    2. DP Tools (tahap 01, 02, 03)
    3. Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
    4. Sosialisasi Mutarlih dan Coklit
    5. Laporan Coklit Mingguan
    6. DPS on line
    7. Sosialisasi DPS
    8. Pelaporan DP Tambahan
    9. Bahan DPT
    10. DPT on line
    11. Sosialisasi DPT
    12. Pemeliharaan DPT

    Gambar alur Si IndiJateng tergambar sebagai berikut (maaf ada gambar yang terpotong):

    Si Indi Jateng


  4. Alat Sosialisasi Mutarlih dan Peruntukannya
  5. SPANDUK dan POSTER 1 buah spanduk (seperti gambar berikut)

    spanduk PPDP


    5 buah spanduk didistribusikan di Ktr Desa/Kelurahan/PPS dan tempat strategis lainnya (Pasar tradisional, papan pengumuman RT/RW, Pos Ronda, dll) mulai tanggal 2 Januari 2013 (seperti gambar berikut)

    spanduk Pilgub


  6. Alat Bantu Mutarlih di PPS
    1. Buku Mutarlih (@1 buah)
    2. Buku Kendali PPDP (@ 3 buah)
    3. Stiker Tanda Terdaftar (@ 1 buah)
    4. Tanda Bukti Terdaftar (@ 1 buah)

    5. Berikut gambar dari alat bantu tersebut secara urut:

      Bukupanduan Pilgub

      Bukukendalicoklit

      sticker Pilgub

      Kop Formulir DPS DPTb

  7. PENJELASAN BUKU KENDALI PPDP tentang LANGKAH PELAKSANAAN COKLIT
    1. PERSIAPAN COKLIT
      • PPS dalam kurun waktu Tanggal 22 s.d 31 Desember 2012 melakukan pembentukan PPDP.
      • PPDP mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 2-5 Januari 2013 per angkatan
      • Saat Bimtek, PPDP bersama PPS membuat rencana kerja Coklit per minggu berdasarkan jumlah pemilih yang dikelompokkan per-KK dan terinci selama 4(empat) minggu.
    2. PELAKSANAAN COKLIT
      PPDP mendatangi KK sebagaimana yang telah direncanakan bersama PPS dalam Rencana Kerja Coklit per minggu dengan membawa:
      • Bahan DPS (Formulir Model A-KWK.KPU)
      • Buku Kendali PPDP
      • Hasil DP Tools Tahap I
      • Tanda Terbukti Terdaftar Sebagai Pemilih Pilgub JATENG 2013 (Formulir Model A3.3-KWK.KPU)
      • Stiker Tanda Terdaftar Sebagai Pemilih Pilgub JATENG 2013
    3. JENIS FORMULIR KEGIATAN COKLIT
      • FORMULIR A-KWK.KPU;
      • FORMULIR MODEL AC.1-PPDP digunakan untuk mencatat PEMILIH TAMBAHAN;
      • FORMULIR AC.2-PPDP digunakan untuk Pernyataan Pilihan Domisili Yang Dicantumkan Dalam Daftar Pemilih PILGUB JATENG 2013;
      • FORMULIR AC.3-PPDP digunakan untuk Rekapitulasi Pelaksanaan Coklit;
      • FORMULIR AC.4-PPDP digunakan untuk Rekapitulasi Hasil Coklit;
      • FORMULIR F1-PPDP digunakan untuk Laporan Mingguan Pelaksanaan Coklit;
      • FORMULIR F2-PPS digunakan untuk Laporan Mingguan Pelaksanaan Coklit;
    4. Dalam pelaksanaan pencatatan, PPDP harus menghafal kode-kode berikut ini agar tidak terjadi kesalahan
      • KODE MEMENUHI SYARAT (MS)
        1. 01 : TELAH MEMENUHI SYARAT USIA PEMILIH
        2. 02 : Belum berumur 17 tahun, TETAPI SUDAH/PERNAH KAWIN
        3. 03 : Berkebutuhan Khusus/Tuna Netra
      • KODE TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)
        1. 10 : Belum Berumur 17 tahun:
        2. 11 : Telah MENINGGAL DUNIA;
        3. 12 : PINDAH DOMISILI (PINDAH TPS );
        4. 13 : PERUBAHAN STATUS SIPIL menjadi anggota TNI/Polri;
        5. 14 : SEDANG TERGANGGU JIWA/INGATANNYA yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
        6. 15 : PEMILIH GANDA/TIDAK DIKENAL.
        7. 20 : ANGGOTA KELUARGA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH namun belum tercantum dalam MODEL A-KWK.KPU;
        8. 21 : ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS dari anggota TNI/POLRI menjadi status sipil ;
        9. 22 : PEMILIH PEMULA;
        10. 23 : PINDAH DOMISILI (DARI KAB/KOTA LAIN);
        11. 20 : ANGGOTA KELUARGA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH namun belum tercantum dalam MODEL A-KWK.KPU;
        12. 21 : ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS dari anggota TNI /POLRI menjadi status sipil;
        13. 22 : PEMILIH PEMULA.
  8. TUGAS PPS SAAT COKLIT
    1. Input hasil Coklit dari PPDP tiap minggu ke aplikasi Si Indijateng-PPS
    2. Melaporkan hasil Coklit tiap minggu ke PPK
    3. Melakukan pendampingan kegiatan Coklit
    4. Melakukan Sosialisasi Mutarlih di RT/RW di Jan-Feb 2013

Demikian tulisan saya kali ini, semoga bermanfaat khususnya bagi teman-teman yang tergabung dalam PSS untuk "Sukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Tengah" yang akan dilaksanakan tanggal 26 Mei 2013 pada hari Minggu Kliwon. Semoga berjalan lancar dan tertib dan mampu memilih pemimpin yang adil dan amanah sesuai syariat dan ketentuan hukumnya, aaamiiin.



Join wazzub Now

Saturday, December 29, 2012

Jadwal Kegiatan Pil Gub Ja-Teng 2013

Bagaimana kegiatan Pemilu PilGub tahun 2013 di Prop Jateng?


Assalamu'alaikum warakhmatullohi wabarokatuh. Sahabat Bloger yang berbahagia, berikut ini adalah hasil orientasi PPS yang didapatkan dalam rangka melihat jadwal kegiatan masing-masing tingkat dari KPU Propinsi >> KPU Kabupaten / Kota >> PPK >> >> PPS >> KPPS sekaligus kegiatan lainnya yang telah terjadwal dengan rapih sebagai rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan PILGUB Prop Jateng berlangsung.

Konten ini hanyalah informasi saja artinya tidak mengandung dasar hukum, oleh karenanya jika ada editing yang salah atau salah ketik mohon dimaafkan. Sudah tentu kebenarannya adalah ketentuan baku yang diterbitkan bersamaan dengan peraturan yang ada di KPU Prop Jawa Tengah, silahkan kunjungi situs resminya. Saya hanya sebagian dari anggota PPS yang bermaksud membaca dan mencoba lebih memahami tentang aturan tersebut dan saya berusaha menulis dengan harapan mendapatkan pemahaman yang lebih baik. "Saya menulis apa yang saya kerjakan dan saya mengerjakan apa yang saya tulis", demikian kata para bijak cendekiawan. Dengan adanya plot jadwal ini, maka saya sebagai PPS dapat merencanakan pekerjaan dengan lebih baik, semoga penyelenggaraan PILGUB 2013 dapat berjalan tertib, lancar dan sukses.

'
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
NoPROGRAM/KEGIATANJADWAL WAKTUKETERANGAN
MulaiBerakhir
(1)(2)(3)(4)(5)
ITahap Persiapan
1 Penyusunan Program dan Anggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Januari 2012 September 2012 Oleh KPU Jawa Tengah
2 Penyusunan dan Penetapan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Januari 2012 Juni 2013 Disusun dan Ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tzengah.
3 Pemberitahuan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Provinsi Jawa Tengah mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. 23 Maret 2013 23 maret 2013 Dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah
4 Pembentukan / Pengangkatan Badan Penyelenggara (PPK, PPS, PPDP dan KPPS)
' a. Pembentukan PPK
' 1) Pengumuman 29 Okt 2012 2 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 2) Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi 3 Nov 2012 7 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 3) Seleksi administrasi 8 Nov 2012 10 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 4) Pengumuman hasil seleksi administrasi 11 Nov 2012 11 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 5) Seleksi wawancara 12 Nov 2012 15 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 6) Pengumuman hasil seleksi wawancara 16 Nov 2012 17 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 7) Persiapan pelantikan 18 Nov 2012 19 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 8) Pelantikan PPK 20 Nov 2012 20 Nov 2012 Dillaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' b. Pembentukan PPS
' 1) Pengumuman dan Pemberitahuan ke Kelurahan / Desa 5 Nov 2012 9 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 2) Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi (di Desa / Kelurahan) 10 Nov 2012 16 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 3) Seleksi administrasi 17 Nov 2012 19 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 4) Pengumuman hasil seleksi administrasi 20 Nov 2012 20 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 5) Seleksi wawancara 21 Nov 2012 23 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 6) Pengumuman hasil seleksi wawancara 22 Nov 2012 23 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 7) Persiapan pelantikan 24 Nov 2012 25 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' 8) Pelantikan PPS 26 Nov 2012 26 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota
' c.Pembentukan PPDP 22 Des 2012 05 Jan 2013 Oleh PPS
' d. Pembentukan KPPS
' 1) Pengumuman 14 April 2013 16 April 2013 Oleh PPS
' 2) Pendaftaran 17 April 2013 21 April 2013 Oleh PPS
' 3) Seleksi Administrasi 22 April 2013 23 April 2013 Oleh PPS
' 4) Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 April 2013 25 April 2013 Oleh PPS
' 5) Seleksi wawancara 26 April 2013 30 April 2013 Oleh PPS
' 6) Pengumuman hasil seleksi wawancara 1 Mei 2013 2 Mei 2013 Oleh PPS
' 7) Persiapan Pelantikan 3 Mei 2013 4 Mei 2013 Oleh PPS
' 8) Pelantikan 5 Mei 2013 5 Mei 2013 Oleh PPS
5 Pengumuman dan Pendaftaran Pemantau Pemilu 6 Jan 2013 28 April 2013 Oleh KPU Provinsi dan KPU Kab / Kota
6 Sosialisasi 1 Mei 2012 25 Mei 2013 Oleh KPU Prov., KPU Kab / Kota, PPK dan PPS
IITahap Pelaksanaan
1 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
' a. Pemberitahuan KPU Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan DP4. 25 Sept 2012 25 Nov 2012 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b. Penyerahan DP4 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 25 Nov 2012 26 Nov 2012 Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
' c. Penyusunan bahan DPS 27 Nov 2012 21 Des 2012 Oleh KPU Prov Jateng
' d. Penyampaian bahan DPS kepada KPU Kab/Kota 22 Des 2012 27 Des 2012 Oleh KPU Prov jateng
' e. Penyampaian bahan DPS kepada PPS melalui PPK 28 Des 2013 31 Des 2013 Oleh KPU Kab/Kota
' f. Pencocokan dan penelitian bahan DPS 6 Jan 2013 4 Feb 2013 Oleh PPS di-bantu PPDP
' g. Penyusunan DPS 5 Feb 2013 7 Feb 2013 Oleh PPS di-bantu PPDP
' h. Pengesahan dan Penetapan DPS 8 Feb 2013 8 Feb 2013 Oleh PPS
' i. Pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat 9 Feb 2013 1 Maret 2013 Oleh PPS
' j. Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2 Maret 2013 4 Maret 2013 Oleh PPS
' k. Penetapan DPTb 4 Maret 2013 4 Maret 2013 Oleh PPS
' l. Pengumuman DPTb 5 Maret 2013 7 Maret 2013 Oleh PPS
' m. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 8 Maret 2013 31 Maret 2013 Oleh PPS
' n. Pengesahan/ Penetapan DPT 1 April 2013 1 April 2013 Oleh PPS
' o. Pengumuman DPT 2 April 2013 4 April 2013 Oleh PPS
' p. Rekapitulasi DPT oleh PPK 5 April 2013 7 April 2013 Dalam Rapat Pleno PPK
' q. Penyampaian DPS, Daftar Pemilih Perbaikan, DPTb dan DPT kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK 7 April 2013 9 April 2013 Oleh PPK
' r. Penetapan rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten / Kota 10 April 2013 12 April 2013 Dalam Rapat Pleno KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' s. Penyampaian DPS, Daftar Pemilih Perbaikan, DPTb dan DPT kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Kabupaten / Kota 11 April 2013 12 April 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' t. Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi 13 April 2013 15 April 2013 Dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Tengah
2 Pencalonan
' Sosialisasi Pencalonan Juni 2012 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota se Jawa Tengah
' a. Perseorangan
' 1) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan 20 Jan 2013 24 Jan 2013 Oleh KPU Provinsi
' 2) Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan 25 Jan 2013 29 Jan 2013 Oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi Jawa Tengah
' 3) Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah ke PPS melalui KPU Kab / Kota se Jawa Tengah 30 Jan 2013 30 Jan 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' 4) Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS melalui PPK 30 Jan 2013 30 Jan 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' 5) Penelitian dan Rekapitulasi oleh PPS 30 Jan 2013 12 Feb 2013 Oleh PPS
' 6) Penelitian dan Rekapitulasi oleh PPK 13 Feb 2013 19 Feb 2013 Oleh PPK
' 7) Penelitian, Rekapitulasi dan Penyampaian Hasil Penelitian dan Rekapitulasi oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 20 Feb 2013 24 Feb 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' 8) Penerimaan Hasil Penelitian dan Rekapitulasi dari KPU Kab/Kota. 25 Feb 2013 26 Feb 2013 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 9) Penyampaian pemberitahuan hasil penelitian dokumen dukungan kepada bakal calon perseorangan 26 Feb 2013 26 Feb 2013 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b. Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan dan Partai Politik
' 1) Pengumuman 27 Feb 2013 28 Feb 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 2) Pendaftaran 27 Feb 2013 5 Maret 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 3) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 6 Maret 2013 10 Maret 2013 Oleh Tim Dokter dan RS yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 4) Penelitian syarat calon dan pencalonan 6 Maret 2013 12 Maret 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 5) Pemberitahuan hasil penelitian syarat calon dan pencalonan kepada bakal pasangan calon 13 Maret 2013 13 Maret 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 6) Perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk penyerahan tambahan syarat dukungan ' ' '
' a) Melengkapi dan / atau memperbaiki surat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan calon yang diajukan oleh Parpol / Gabungan Parpol 14 Maret 2013 20 Maret 2013 Oleh Bakal Paslon yg di sampaikan oleh Parpol /Gab parpol yang mengajukan
' b) Melengkapi dan / atau memperbaiki syarat calon dan tambahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan 14 Maret 2013 20 Maret 2013 Oleh bakal pasangan calon perseorangan
' c) Melengkapi dan / atau memperbaiki surat pencalonan untuk bakal pasangan calon perseorangan 14 Maret 2013 27 Maret 2013 Oleh bakal pasangan calon perseorangan
' 7) Penelitian ulang syarat calon dan syarat pencalonan dan verifikasi tambahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ' ' Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' a) Penyerahan tambah-an syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilaku-kan verifikasi administrasi dan faktual 27 Maret 2013 27 Maret 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' b) Penelitian dan Rekapitulasi oleh PPS 28 Maret 2013 3 April 2013 Oleh PPS
' c) Penelitian dan Rekapitulasi oleh PPK 4 April 2013 5 April 2013 Oleh PPK
' d) Penelitian, Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi dan Rekapitulasi oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 6 April 2013 8 April 2013 Oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' e) Penerimaan Hasil Penelitian dan Rekapitulasi dari KPU Kab/Kota. 9 April 2013 10 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 8) Penyampaian hasil penelitian ulang dan pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon 10 April 2013 10 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 9) Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 11 April 2013 11 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 10) Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang Memenuhi Syarat 11 April 2013 11 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, se-lanjutnya di-sebarluaskan oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' 11) Penetapan Nomor Urut dengan cara undi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 16 April 2013 16 April 2013 Dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Tengah
' 12) Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pengumuman laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 16 April 2013 16 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, se-lanjutnya di-sebarluaskan oleh KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
3 Pengadaan, Pencetakan Dan Distribusi ' ' '
' a. Proses administrasi pengadaan surat suara, formulir BA dan kelengkapan administrasi di TPS 3 Maret 2013 16 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' b. Cetak dan distribusi surat suara, formulir BA, kelengkapan administrasi di TPS dan daftar pasangan calon ' ' Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' 1) Cetak surat suara, formulir BA, kelengkapan administrasi di TPS dan daftar pasangan calon 17 April 2013 25 April 2013 '
' 2) Distribusi surat suara, formulir BA, kelengkapan administrasi di TPS dan daftar pasangan calon dari percetakan ke KPU Kab/Kota 26 April 2013 3 Mei 2013 '
' c. Sortir, lipat dan packing surat suara 3 Mei 2013 15 Mei 2013 Oleh KPU Kab/Kota se Jawa Tengah
' d. Pendistribusian surat suara dan kelengkapan administrasi dari KPU Kabupaten ke PPK 16 Mei 2013 20 Mei 2013 Oleh KPU Kab/Kota se Jawa Tengah
' e. Pendistribusian surat suara dan kelengkapan administrasi dari PPK ke PPS 21 Mei 2013 24 Mei 2013 Oleh PPK
' f. Pendistribusian surat suara dan kelengkapan administrasi dari PPS ke TPS 25 Mei 2013 25 Mei 2013 Oleh PPS
4 Kampanye ' ' '
' a. Pertemuan dengan Tim Kampanye Pasangan Calon untuk Penyusunan dan penyerahan jadwal kampanye ' ' '
' 1) Pertemuan untuk mem-bahas dan menyusun jadwal kampanye 11 April 2013 15 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 2) Pertemuan untuk mem-bahas pelaksanaan Debat Pasangan Calon 12 April 2013 21 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 3) Penyampaian Jadwal Kampanye 16 April 2013 16 April 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b. Penyampaian Laporan Pe-nerimaan (Tahap I) Dana Kampanye (Sebelum Kampanye) oleh Tim Kampanye Pasangan Calon kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 8 Mei 2013 8 Mei 2013 Oleh Tim Kampanye Pasangan Calon
' c. Pengumuman Laporan Pe-nerimaan Dana Kampanye (Tahap I) 9 Mei 2013 9 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' d. Pelaksanaan Kampanye 9 Mei 2013 22 Mei 2013 '
' 1) Penyampaian Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah 9 Mei 2013 9 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ber-sama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah
' 2) Debat Pasangan Calon I 12 Mei 2013 12 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 3) Debat Pasangan Calon II 22 Mei 2013 22 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' e. Masa tenang 23 Mei 2013 25 Mei 2013 '
' f. Penyampaian Laporan Penerimaan (Tahap II) Dana Kampanye (Sesudah Kampanye) oleh Tim Kampanye Pasangan Calon kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 23 Mei 2013 23 Mei 2013 Oleh Tim Kampanye Pasangan Calon
' g. Pengumuman Laporan Penerimaan Dana Kampanye (Tahap II) 24 Mei 2013 24 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' h. Penyampaian Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) oleh Tim Kampanye kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 27 Mei 2013 29 Mei 2013 Oleh Tim Kampanye Pasangan Calon
' i. KPU Provinsi Jawa Tengah menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) 30 Mei 2013 31 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' j. Pelaksanaan Audit Dana Kampanye 1 Juni 2013 15 Juni 2013 Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
' k. Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye oleh KAP kepada KPU Provinsi Jawa Tengah 16 Juni 2013 16 Juni 2013 Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
' l. Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 17 Juni 2013 19 Juni 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
5 Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS ' ' Oleh KPPS
' a. Persiapan : ' ' '
' 1) Pengecekan persiapan pemungutan suara di setiap wilayah 11 Mei 2013 25 Mei 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan/ atau KPU Kab/Kota se Jawa Tengah dan/atau PPK dan/atau PPS
' 2) Penyampaian Salinan DPT kepada KPPS, PPL dan Saksi Pasangan Calon 21 Mei 2013 26 Mei 2013 Oleh PPS
' 3) Pengumuman dan pem-beritahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di TPS 23 Mei 2013 25 Mei 2013 Oleh PPS
' 4) Penyiapan TPS 25 Mei 2013 25 Mei 2013 Oleh KPPS
' b. Pelaksanaan : Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 26 Mei 2013 26 Mei 2013 Oleh KPPS
6 Rekapitulasi Di PPS, PPK, KPU Kab/ Kota dan KPU Provinsi ' ' '
' a. Rekapitulasi di PPS 27 Mei 2013 28 Mei 2013 Dalam rapat pleno terbuka Oleh PPS
' b. Rekapitulasi di PPK 29 Mei 2013 31 Mei 2013 Dalam Rapat Pleno Ter-buka di PPK
' c. Rekapitulasi di KPU Kab/Kota 1 Juni 2013 2 Juni 2013 Dalam Rapat Pleno Ter-buka di KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
' d. Rekapitulasi di KPU Provinsi 3 Juni 2013 4 Juni 2013 Dalam Rapat Pleno Ter-buka di KPU Provinsi Jawa Tengah
' e. Penetapan Pasangan Calon Terpilih 4 Juni 2013 4 Juni 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
7 Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji 23 Agst 2013 23 Agst 2013 '
IIITahap Penyelesaian
1 Penyampaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh Pasangan Calon (Pemohon) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 5 Juni 2013 7 Juni 2013 Oleh Pasang-an Calon yang mengajukan keberatan
2 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 11 Juni 2013 5 Juli 2013 Oleh Mahkamah Konstitusi
3 Penyampaian Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 : ' ' '
' a. Apabila tidak ada gugatan PHPU, disampaikan kepada: ' ' '
' 1) DPRD Provinsi Jawa Tengah 10 Juni 2013 11 Juni 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 2) kepada Presiden melalui Mendagri 12 Juni 2013 13 Juni 2013 Oleh DPRD Prov. Jateng
' b. Apabila ada gugatan PHPU di MK, disampaikan kepada : ' ' '
' 1) DPRD Provinsi Jawa Tengah 8 Juli 2013 11 Juli 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 2) kepada Presiden melalui Mendagri 12 Juli 2013 14 Juli 2013 Oleh DPRD Prov. Jateng
4 Laporan KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU dan Gubernur Jawa Tengah, dilampiri dengan dokumen Penetapan Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 : ' ' Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' a. Apabila tidak ada gugatan PHPU di MK 12 Juni 2013 14 Juni 2013 '
' b. Apabila ada gugatan PHPU di MK 11 Juli 2013 12 Juli 2013 '
5 Memelihara arsip dan dokumen Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 serta mengelola barang inventaris 12 Juli 2013 10 Agst 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab / Kota se Jawa Tengah
6 Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 6 Juli 2013 23 Juli 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah, secara berjenjang
7 Pembubaran PPK, PPS dan KPPS 24 Juli 2013 26 Juli 2013 Oleh KPU Kab / Kota, PPK dan PPS
8 Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pemerintah Provinsi dan KPU 6 Juli 2013 26 Agst 2013 Oleh KPU Prov. Jateng
9 Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 26 Mei 2013 26 Agst 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Provinsi jawa Tengah
1 Sosialisasi 8 Juni 2013 24 Agst 2013 '
2 Pengadaan dan distribusi perlengkapan ' ' '
' a. Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Putaran II 9 Juni 2013 1 Juli 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b. Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Putaran II 2 Juli 2013 8 Juli 2013 Dari Rekanan ke KPU Kab / Kota
' c. Sortir, pelipatan dan pengepakan 9 Juli 2013 14 Juli 2013 Oleh KPU Kab / Kota
' d. Distribusi logistik ' ' '
' 1) Kab/Kota ke PPK 15 Juli 2013 16 Juli m2013 '
' 2) PPK ke PPS 17 Juli 2013 18 Juli 2013 '
' 3) PPS ke KPPS 19 Juli 2013 20 Juli 2013 '
3 Kampanye Penajaman Visi, Misi dan Program Pasangan Calon 15 Juli 2013 17 Juli 2013 '
4 Masa Tenang 18 Juli 2013 20 Juli 2013 '
5 Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS ' ' '
' a. Persiapan : ' ' '
' 1) Pengecekan persiapan pemungutan suara di setiap wilayah 6 Juli 2013 20 Juli 2013 Oleh KPU Jateng dan / atau KPU Kab/Kota se Jawa Tengah dan/atau PPK dan/atau PPS
' 2) Penyampaian Salinan DPT untuk TPS, PPL dan Saksi Pasangan Calon 16 Julib2013 21 Juli 2013 Oleh PPS
' 3) Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di TPS 17 Juli 2013 19 Juli 2013 Oleh PPS
' 4) Penyiapan TPS 20 Juli 2013 20 Juli 2013 Oleh KPPS
' b. Pelaksanaan : Pemungutan dan Peng-hitungan Suara di TPS 21 Juli 2013 21 Juli 2013 Oleh KPPS
6 Rekapitulasi Di PPK, Di KPU Kab/ Kota dan KPU Provinsi ' ' '
' a. Rekapitulasi di PPS 22 Juli 2013 22 Juli 2013 Dalam Rapat Pleno Terbuka di PPS
' b. Rekapitulasi di PPK 23 Juli 2013 24 Juli 2013 Dalam Rapat Pleno Terbuka di PPK
' c. Rekapitulasi di KPU Kab/Kota 25 Juli 2013 26 Juli 2013 Dalam Rapat Pleno Terbuka di KPU Kab/ Kota se Jawa Tengah
' d. Rekapitulasi di KPU Provinsi 27 Juli 2013 29 Juli 2013 Dalam Rapat Pleno Terbuka di KPU Prov Jawa Tengah
' e. Penetapan Pasangan Calon Terpilih 29 Juli 2013 29 Juli 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
7 Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji ' ' Oleh Mendagri atas nama Presiden RI
8 Penyampaian Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Putaran II : ' ' '
' a. Penyampaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh Pasangan Calon (Pemohon) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 30 Juli 2013 1 Agst 2013 Oleh Pasangan Calon yang mengajukan keberatan
' b. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 2 Agustus 2013 5 Sept 2013 Oleh Mahkamah Konstitusi
' c. Penyampaian Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 : ' ' Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' 1) Apabila tidak ada gugatan PHPU, di-sampaikan kepada : ' ' '
' a) DPRD Provinsi Jawa Tengah 2 Agst 2013 5 Agst 2013 Oleh KPU Prov. Jawa Tengah
' b) Kepada Presiden melalui Mendagri 5 Agst 2013 6 Agst 2013 Oleh DPRD Prov. Jateng
' 2) Apabila ada gugatan PHPU di MK, disampaikan kepada : ' ' '
' a) DPRD Provinsi Jawa Tengah 6 Sept 2013 9 Sept 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b) Kepada Presiden melalui Mendagri 10 Sept 2013 12 Sept 2013 Oleh DPRD Prov. Jateng
9 Laporan KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU dan Gubernur Jawa Tengah, dilampiri dengan dokumen Penetapan Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 : ' ' '
' a. Apabila tidak ada gugatan PHPU di MK 2 Agst 2013 5 Agst 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
' b. Apabila ada gugatan PHPU di MK 6 Sept 2013 9 Sept 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
10 Memelihara arsip dan dokumen Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 serta mengelola barang inventaris 2 Agst 2013 31 Agst 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah
11 Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 2 Agst 2013 20 Sept 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/ Kota se Jawa Tengah, secara berjenjang
12 Pembubaran PPK, PPS dan KPPS 30 Agustus 2013 23 September 2013 Oleh KPU Kab / Kota, PPK dan PPS
13 Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pemerintah Provinsi dan KPU 23 Agustus 2013 23 Desember 2013 Oleh KPU Prov. Jateng
14 Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 2 September 2013 30 November 2013 Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Provinsi jawa Tengah

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya khususnya dan mari kita jaga ketertiban dan keharmonisan pelaksanaan PILGUB 2013 di Prop. Jawa tengah sehingga dapat berjalan sesuai program yang direncanakan, aaamiiin.
Wassalamu'alaikum warakhmatullahi wabarakatuh.


Sumber:
Orientasi/Bintek Matarlih PPK



Join wazzub Now

Sunday, December 23, 2012

Aneka Warna Pilihan Dalam Bahasa dan Ha

Daftar Aneka Warna Pilihan dalam Bahasa Teks dan Ha

Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna Warna

NoTeksHexaWarna
1 Blue #0000FF
2 Black - Hitam #000000
3 Red - Merah FF0000
4 White - Putih #FFFFFF
5 Green - Hijau #008000
6 Purple - Ungu #800080
7 Yellow - Kuning #FFFF00
8 Orange - Jingga Tua #FFA500
9 Violete #EE82EE
10 Silver - Abu abu #C0C0C0
11 Gold - Emas #FFD700
12 Gray - Abu abu #808080
13 Pink - Merah Muda #FFC0CB
14 Fuscia #FF00FF
15 Light Blue #ADD8E6
16 Sky Blue #87CEEB
17 Aqua #00FFFF
18 Khaki #F0E68C



Join wazzub Now

Wednesday, December 19, 2012

Orientasi Tugas PPS PIL GUB JATENG 2013

Hasil Orientasi Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PILGUB JATENG 2013

Logo

Sahabat Bloggers yang berbahagia, berikut ini adalah hasil orientasi dan sosialisasi yang disampaikan PPK kepada para anggota PPS. Dapat saya tuliskan sebagian dari hal tersebut kecuali untuk pembelajaran adalah dengan tujuan ikut serta mensosialisasikan suksesnya penyelenggaraan PILGUB Jawa Tengah Tahun 2013 yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2013 Hari Minggu Kliwon.

  1. PEMILIHAN KETUA DAN PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA PPS
  2. Pemilihan Ketua dan Pembagian tugas anggota PPS dilakukan sesudah pelantikan PPS (materi lihat Tata Naskah Pilgub JATENG 2013)Selain tugas, wewenang, dan kewajiban PPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk memudahkan kelancaran pelaksanaan tugas dilakukan pembagian tugas sebagai berikut :

    1. Ketua : Selain melaksanakan tugas sebagai Ketua PPS, membidangi logistik, keuangan dan kampanye.
    2. Anggota 1 : Melaksanakan tugas dan bertanggungjawab terhadap teknis pemutakhiran data dan daftar pemilih serta rekapitulasi penghitungan suara.
    3. Anggota 2 : Melaksanakan tugas dan bertanggungjawab terhadap teknis sosialisasi dan pencalonan perseorangan.

  3. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS MELIPUTI
    1. Membantu KPU JATENG, KPU Kab/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
    2. Membentuk KPPS;
    3. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
    4. Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada PPK;
    5. Mengumumkan DPS dan melaporkan kepada KPU Kab/Kota melalui PPK;
    6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
    7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
    8. Menetapkan hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada angka 7 untuk menjadi DPT;
    9. Mengumumkan DPT sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan melaporkan kepada KPU Kab/Kota melalui PPK;
    10. Menyampaikan DPT kepada PPK;
    11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Jateng;
    12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    13. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 12 dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
    14. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    15. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada seluruh peserta Pilgub JATENG 2013;
    16. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
    17. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    18. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
    19. Mengenakan sanksi administratif dan/atau memberhentikan PPDP dan/atau anggota KPPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan laporan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    20. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
    21. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di wilayah kerjanya;
    22. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
    23. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
    24. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kab/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    25. Melaksanakan pembentukan sekretariat PPS; dan
    26. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. TUGAS SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIS PPS
    1. Sekretaris PPS bertugas:
      • Membantu pelaksanaan tugas PPS;
      • Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
      • Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
      • Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS ;
      • Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPS bertanggungjawab kepada PPS melalui Ketua PPS
    2. Staf Sekretariat PPS bertugas:
      • Staf Sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pilgub JATENG Tahun 2013 untuk kegiatan PPS;
      • Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada Sekretaris PPS.


  5. PEMBENTUKAN PPDP dan KPPS
    • PPS melakukan pembentukan PPDP dan KPPS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

  6. SOSIALISASI
    • Mendistribusikan bahan sosialisasi yang diterima dari PPK pada sasaran yang telah ditetapkan dan lokasi-lokasi strategis di wilayah kerjanya;
    • Melaksanakan sosialisasi Pilgub JATENG 2013, kegiatan di setiap tahapan sesuai materi sosialisasi yang telah diterima;
    • Dalam melaksanakan sosialisasi, PPS dapat memilih bentuk-bentuk sosialisasi yang khas wilayah setempat dengan tetap memerhatikan materi sosialiasi yang telah diterima;
    • PPS dapat bekerjasama dengan Pengurus RW/RT melakukan sosialisasi tentang Pilgub JATENG 2013 dan kegiatan di setiap tahapan melalui kegiatan pertemuan warga.

  7. DOKUMENTASI KEGIATAN
    • Mendokumentasikan setiap kegiatan di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
    • Menyusun dokumentasi kegiatan secara berurutan sesuai waktu pelaksanaan dan dijadikan data pendukung untuk pertanggungjawaban keuangan;
    • Media yang digunakan untuk dokumentasi kegiatan bisa berbentuk Foto, Kaset, CD, DVD dan Video;

  8. LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Bergabunglah untuk cari uang tak berbelit-belit!

Join wazzub Now

Wednesday, December 05, 2012

Kode Etik PIL GUB Jateng 2013

Ketentuan Terkait dengan Kode Etik PIL GUB Jateng 2013

Berikut ini adalah beberapa hal yang berhubungan dengan kode etik sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah Tanggal 26 Mei 2013 Hari Minggu Kliwon.

Pelaksanaan

Prinsip Dasar Etika dan Perilaku

  1. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
  2. Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan.
  3. Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
    • mandiri;
    • jujur;
    • adil;
    • kepastian hukum;
    • tertib;
    • kepentingan umum;
    • keterbukaan;
    • proporsionalitas;
    • profesionalitas;
    • akuntabilitas;
    • efisiensi; dan
    • efektivitas.
  4. Prinsip Dasar Etika dan Perilaku (Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 6:
    Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • Menjunjung tinggi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
    • Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI;
    • Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; dan
    • Menjaga dan memelihara nama baik NKRI.
  5. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 7:
    Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
    • Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
    • Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakansebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
    • Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
    • Melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
  6. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 8
    Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
    • Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
    • Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
  7. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 9
    Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
    • Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
    • Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
    • Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD RI Tahun 1945, UU, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
    • Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
    • Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.
    • Mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau
    • hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
    • Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.
  8. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 10 :
    Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
    • memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
    • menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;
    • tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
    • tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;
    • tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
    • politik atau peserta Pemilu tertentu;
    • tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
    • memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
    • menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang
    • dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya;
    • mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
    • tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
  9. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 11 :
    Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
    • menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.


  10. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 12 :
    Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
    • Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
    • menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
    • memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan
    • memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
  11. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 13 :
    Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
    • memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;
    • membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu;
    • menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan
    • memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
    • menyampaikan hak pilihnya.
  12. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 14 :
    Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;
    • menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;dan
    • tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  13. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 15 :
    Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
    • bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
    • bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
    • melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
    • menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu;
    • Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; dan
    • Menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu.
  14. Peraturan Bersama Kode Etik Pasal 16 :
    Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
    • memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta;
    • memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
    • memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
    • memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

Demikian semoga tulisan ini sebagai pembelajaran bagi kita semuanya dan sebagai wujud kepedulian terhadap suksesnya pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah. Mohon maaf jika terdapat kekeliruan dalam penulisan ini dan kebenarannya mohon untuk diluruskan kepada aturan baku yang ada dari KPU Jawa Tengah, terimakasih dan Semoga sukses !!!


Bergabunglah untuk cari uang tak berbelit-belit!
Join wazzub Now


Tahukah Anda bagaimana menjadi marketter yang bijak,hebat dan tepat?
daftarkan segera hari ini silahkan klik img bergoyang dibawah!!!

Formula Bisnis ClickBank
Marilah Tukar Link Untuk Meningkatkan Performance Blog/Web dengan membuka tombol berikut untuk melihat link Anda yang "Sukses!!!" :

Tukar Link Untuk Meningkatkan Performance Blog/Web

Mari kita tukar link secara otomatis untuk meningkatkan rank kita bersama.
Terima kasih atas kebersamaannya untuk menjalin kesetiakawanan,seia dan sekata kita.
Masuklah Anda ke Contact Formuntuk tukar link atau
untuk cek link-bunner sahabat di Link Partner atau kesini saja Kapten untuk silaturahmi bersama teman lainnya.
Adapun link saya seperti berikut ini:
<a href="http://s-surya62.blogspot.com"title="Free blog tutorials on toko information HTML and CSS"target="_blank">Info Toko Surya62</a>



Join Wazzub Now

Silahkan masukkan kode HTML(bebas)jangan lebih dari 50 baris,kemudian klik"convert",
maka akan didapat kode HTML yang siap di posting dan selanjutnya Anda hanya mencopy hasilnya.
Editlah pada program notepad atau wordpad terlebih dahulu ya...

bisnis syariah

Apabila anda ingin menkonvert lengkap encoding dan decoding online
silahkan kunjungi situs Encode/Decode HTML Entities kesini
Salam Pershabatan Selalu dari saya di Info Toko Surya62

MARI MAJU BERSAMA MEMBANGUN BANGSA DENGAN AKHLAQUL KARIMAH
Online Job for All. Work from home computer.