Cara Pengisian SPT Guru
Sahabatku semua khususnya Dewan Guru yang berbahagia, berikut ini saya akan sampaikan info tentang "Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Guru/Karyawan dan sifatnya Pribadi". Jika Anda seorang Karyawan/Guru maka selayaknya sudah memiliki NPWP, yaitu Nomer Pkok Wajib Pajak. Sudahkan Anda memiliki? Jika belum silahkan datang ke Kantor Pajak... dalam hitungan menit Anda akan langsung memiliki kartu pajak pribadi. Selanjutnya kita wajib memberikan laporan tahuan di kantor pajak. Terkena pajak atau tidak tentang penghasilan kita sebagai Guru tergantung bagaimana dan seberapa jauh penghasilannya. Hal tersebut dihitung dan diakumulasi penghasilannya dalam kurun waktu 1 tahun pajak. Penghasilan yang diatas ketentuan yang ditetapkan maka akan terkena pajak. Apabila Anda telah menghitung penghasilannya terkena pajak, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tiap tahun takwim. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terbagi atas tiga jenis model PPh yang ditentukan oleh kriteria masing-masing model sebagai berikut :
Contoh Formulir SPT PPh
- Pertama adalah SPT yang kodenya 1770 Contohnya 1770 halaman 1 berikut ini :
- kedua adalah yang kodenya 1770S Contoh formulir Bagian I
Contohnya 1770 hal 2 berikut ini :
Contohnya 1770-II
Contoh 1770 bagian III
Contoh 1770 Bagian IV
Contoh formulir Bagian II
Bagian III
ketiga adalah yang kodenya 1770 SS.
Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut. Jadi memilih sesuai kriterianya apakah 1770, 1770 S atau 1770 SS.
Dasar pemikiran penggunaan formulir yang dimaksud adlah sebagai berikut:- Formulir 1770 "digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas". Misalnya mempunyai toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
- Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda (Bruto) dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda gunakan bukan?
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda. Hampir semua sekolah ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada guru/karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21.
Sebenarnya atas penghasilan Anda dari sekolah atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh sekolah Anda. Khusus bagi pegawai negeri biasanya dikelola oleh bendaharawannya sehingga Guru/karyawan tersebut tinggal menanda tanganinya.
Karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh kantor/sekolah Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, sekolah hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh sekolah/kantor dan karyawan wajib diberi dan mengerti perihalnya. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong PPh oleh sekolah/kantor, silahkan Anda minta ke sekolah/kantor Anda. Biasanya yang membuat bukti potong PPh adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Kejelasannya bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada sekolah/kantor Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload contoh pengisian SPT dalam bentuk pdf beserta videonya.
- Contoh pengisian SPT tahunan dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770 dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI
- Video cara Pengisian SPT 1770S & 1770SS dapat di download DISINI
- Video cara Pengisian SPT 1770 dapat di download DISINI
Demikian konten saya kali ini untuk form 1770 dan untuk form 1721 akan saya posting lain waktu, semoga menjadikan contoh atau gambar pra guru dalam mengisi formulir dan memilihnya dengan tepat. Konten ini sesungguhnya untuk pembelajaran bagi siswa-siswi SMK, untuk itu jika ada yang keberatan saya mohon maaf dan mohon untuk konfirmasinya, dan kepada sahabat blogger jika merasa terganggu mohon maaf, jadikan ini sebagai sebuah pengalaman saja, terimakasih. Sukses...!
thanx infonya :D
ReplyDelete@:sama-sama mas Oen-oen...share ya
ReplyDelete