Cara Pengisian Form SPT 1721 atau 1770 dan lainnya
Sahabat guru yang berbahagia, untuk mengakomodir PP terbaru tentang PPh Pasal 21 dimana setiap pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan bukti potong serta ditiadakannya SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26.
Hal-hal khusus yang diatur dalam PER-32/PJ/2009 bahwa :
- Pemotong Pajak wajib melaporkan daftar Pegawai/ Penerima Pensiun Berkala dengan menggunakan Formulir 1721 -T
- Setiap pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik PPh Pasal 21 Final maupun Tidak Final
- SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berisi akumulasi seluruh pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun
SPT Induk – Formulir 1721 (SPT Masa PPh PASAL 21 dan atau pasal 26)adalah sebagai berikut :
- Formulir 1721 – I : Daftar Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap Dan Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
- Formulir 1721 – II : Daftar Perubahan Pegawai Tetap
- Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
- Formulir 1721 – T : Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Adapun formnya secara urut dapat saya contohkan sebagai berikut :
Form diatas dalam bentuk PDF silahkan untuk lengkapnya Anda ke teman saya di http://www.klinik-pajak.com yang telah memiliki link unduh naskah komplit dalam bentuk olahan, silahkan linknya disini untuk unduh filenya, insyaallah lengkap sekali. Bagi teman-teman guru yang telah sertifikasi silahkan mengisi form sebagai berikut :
- Form 1770S sebagai uraian pungutan pajak di sekolah yang dilampirkan form 1721-A1;
- form 1721-A1, sebagai pemungut dari pihak sekolah;
- 1770S-I yang menguraikan tentang penghasilan dari hal lain seperti bungan deposito, royalti sewa dll termasuk warisan beasiswa atau daftar pemotongan pajak dari pihak lain;
- Form 1770S-II yang menguraikan tentang besarnya penerimaan honor atas beban APBN/APBD disertai uraian jumlah anak yang ditanggung lengkap dengan identitas tgl lahirnya;
- Pembayaran bukan dikantor pajak tapi silahkan pilih di Bank terdekat;
- Setelah pembayaran pajak, kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan SPT dan bukti pembayaran pajak;
- Bapak-Ibu akan menerima bukti penerimaan penyerahan SPT;
- Selesai.
- Jika formulir akan di ketik sendiri dengan komputer silahkan unduh di teman saya yang berada di klinik pajak disini atau kunjungi situs resminya disini pilih menu formulir atau langsung ke sini;
Demikian hasil akhir dari naskah posting kali ini semoga bermanfaat, ada kurang lebihnya mohon maaf. Mari berbagi info untuk yang sumberdaya insani. Berikan komentar sebelum Anda meninggalkan saya, terima kasih sekali untuk komentar terbaiknya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Anda telah silaturakhim keblog ini dengan misi didaktik metodik pembelajaran di SMK, sehingga setiap saat dapat berubah sesuai kompetensi Pembelajaran. Silahkan berikan komentar yang sangat berharga demi kemajuan blog ini. Sehubungan dengan hak cipta apabila ada konten Anda disini dengan rendah hati saya mohon ijin memuatnya dan jika tidak berkenan mohon konfirmasinya, Mari berbagi untuk info yang manfaat dan belajar sepanjang hayat, salam sukses buat Anda dan keluarga!!! Klik gambar emoticon berikut jika Anda ingin menggunakannya.