TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BADAN PENYELENGGARA
PANITIA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013
- KPU JATENG
- Tugas dan wewenang KPU JATENG dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 meliputi :
- Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pilgub JATENG 2013;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU JATENG, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pilgub JATENG 2013 dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan data Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita cara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil Pilgub JATENG 2013 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU JATENG untuk mengesahkan hasil Pilgub JATENG 2013 dan mengumumkannya;
- Mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pilgub JATENG 2013 kepada KPU;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau meno naktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Jateng, dan pegawai Sekretariat KPU JATENG yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU JATENG kepada masyarakat;
- Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
- Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013;
- Menyampaikan laporan mengenai hasil Pilgub JATENG 2013 kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban KPU JATENG dalam penyelenggaraan Pilgub KPU JATENG 2013 meliputi :
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilu calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU JATENG bersama Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
- Mengelola barang inventaris KPU JATENG berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara setiap rapat pleno KPU JATENG yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU JATENG;
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pilgub JATENG 2013 di tingkat provinsi;
- Melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU Kabupaten/Kota
- Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 meliputi:
- Melaksanakan program, anggaran dan jadwal di kabupaten /kota;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Memutakhirkan data pemilih yang diserahkan oleh KPU JATENG;
- Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada KPU JATENG;
- Menyampaikan daftar pemilih tetap kepada KPU JATENG;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub JATENG 2013 di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Jateng;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilgub JATENG 2013;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU JATENG, dan/atau peraturan perundang- undangan.
- KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berkewajiban :
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilukada dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelengga-raan Pemilu kepada KPU Jateng;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/ dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU JATENG bersama Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
- Mengelola barang-barang logistik Pilgub JATENG 2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada KPU JATENG;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan data hasil Pilgub JATENG 2013 dari tiap- tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
- Melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU JATENG dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 meliputi:
- PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
- Membantu KPU JATENG dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk dan melantik PPS;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU JATENG;
- Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pilgub JATENG 2013;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan);
- Menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) kepada seluruh peserta Pilgub JATENG 2013;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU JATENG dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PANITIA PENUNGUTAN SUARA (PPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
- Membantu KPU JATENG, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
- Melaporkan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih setiap minggu kepada PPK;
- Mengumumkan daftar pemilih sementara dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih tetap kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Jateng;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 12 (duabelas) dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
- Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tigabelas) kepada seluruh peserta Pilgub JATENG 2013;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilgub JATENG 2013, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau memberhentikan PPDP dan/atau anggota KPPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan laporan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
Tugas dan kewajiban PPDP meliputi:
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
- Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
- Daftar Pemilih Sementara (DPS);
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Membantu PPS dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi atas hasil analisis daftar pemilih dengan Aplikasi Teknologi Informasi.
- Membantu PPS dalam penyusunan :
- Daftar Pemilih Sementara (DPS);
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Menyampaikan laporan mingguan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih kepada PPS.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
- KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu lapangan dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat
- KPU JATENG
- Bertugas :
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pilgub JATENG 2013 di KPU JATENG;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU JATENG dalam menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 ke KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Jateng;
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pilgub JATENG 2013;
- Membantu penyusunan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Jateng; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berwenang :
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU JATENG;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- Mendelegasikan sebagian pengadaan barang/jasa penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 kepada KPU Kabupaten/ Kota berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU JATENG;
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkewajiban :
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan dokumen Pilgub JATENG 2013;
- Mengelola barang inventaris KPU JATENG.
- Sekretariat KPU JATENG bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Bertugas :
- KPU KABUPATEN/KOTA
- Bertugas :
- Melaksanakan program dan anggaran Pilgub Jateng memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyeleng-garakan Pilgub JATENG 2013;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 yang didelegasikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013;
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pilgub JATENG 2013 dalam hal kelengkapan alat bukti;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berwenang :
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang didelegasikan dan ditetapkan oleh KPU JATENG;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
- Kewajiban
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan dokumen Pilgub JATENG 2013;
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang/ jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Bertugas :
- PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
- Sekretaris PPK bertugas:
- Membantu pelaksanaan tugas PPK;
- Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
- Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
- Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPK;
- Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPK bertanggungjawab kepada PPK melalui Ketua PPK.
- Staf Sekretariat PPK bertugas:
- Bendahara Pembantu Pengeluaran mempunyai tugas mengelola dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat Kecamatan/PPK;
- Staf Sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas membantu menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi keuangan PPK;
- Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.
- Sekretaris PPK bertugas:
- PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
- Sekretaris PPS bertugas:
- Membantu pelaksanaan tugas PPS;
- Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
- Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
- Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS ;
- Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPS bertanggungjawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
- Staf Sekretariat PPS bertugas:
- Staf Sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pilgub JATENG Tahun 2013 untuk kegiatan PPS;
- Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPS bertanggungjawab kepada Sekretaris PPS.
- Sekretaris PPS bertugas:
Sumber :
Bintek Mutarlih PPS dalam Buku Panduan Tata kerja KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS bab I.
Bergabunglah bersama kami dengan para Mentor Bisnis ternama !Bisnis terpercaya di Joko Susilo.com dan Stop Dreaming in action Info Toko Surya62. Bisnis spektakuler Best Marketing place, Konten Islami, Bisnis click-bank, Balkblakan Marketing Online, Smart Machine System V 2.0, submit terbaik, MobiGarda-Iphone.
- KPU JATENG
:rolled: artikel yang baik dan bagus, sukses buat Anda :-bd
ReplyDeleteterima kasih komentar Anda yang juga ikut pusing tujuh keliling :-d
Delete