Cara Memperoleh NPWP di Indonesia/
Cara Mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak
di Indonesia
Cara Mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak
di Indonesia
Sahabat Bloggers yang berbahagia, bagi Anda yang membutuhkan Formulir Pendaftaran NPWP sebagai Warga Negara Indonesia yang taat terhadap administrasi, silahkan melihat formulir pendaftaran NPWP tersebut dibawah ini. NPWP adalah "Nomor Pokok Wajib Pajak" yang diberikan kepada setiap wajib pajak ( WP ) agar menjadi sebuah identitas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan yang harus kita perhatikan sebelum mengisi Formulir Pendaftaran NPWP seperti dimuat di papan peraturan kantor pajak atau ditulis oleh sahabat saya tersebut diantaranya (agar lebih jelas silahkan datang ke kantor pajak setempat) sebagai berikut:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi KTP bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran secara offline
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara Offline yaitu silahkan datang ke kantor pajak setempat, kemudian mengisi formulir sebagaimana contoh dalam format pdf seperti berikut yaitu halaman pertama adalah bentuk formulir yang harus diisi oleh Nama Wajib Pajak dan lembar kedua adalah pedoman/ketentuan/cara mengisi formulir, silahkan simak data berikut ini:
Bagi yang bermaksud untuk memperoleh formulir pendataran seperti diatas dalam format excel silahkan di ambil disini. Setelah Anda download silahkan diisi sesuai petunjuk yang ada dan datanglah ke kantor pajak (KPP) terdekat untuk didaftarkan dan untuk memperoleh kartu NPWP. Insya-Allah tidak lama (jika tidak terjadi krodit) karena sudah menggunakan alat yang canggih dan pelayanan pajak sudah ditingkatkan, paling tidak petugasnya ramah dan menyenangkan.
Pendaftaran secara Online
Pendaftaran dapat juga dilakukan dengan cara online, untuk hal ini Anda bisa masuk di pendaftaran online disini atau langsung ke ereg.pajak.go.id.
Adapun caranya sebagaimana pengalaman teman saya di http://danigunawan.com/review/mendaftar-npwp-online/ sebagai berikut (untuk melihat gambar screenshot dibawah ini klik gambar saja, insyaAllah akan bisa dibaca selanjutnya kembali kesini dengan menekan anak panah pada browser Anda di atas sebelah kiri):
- Silahkan Anda menuju ke sini atau langsung ke ereg.pajak.go.id
- Muncullah halaman login seperti berikut
- Isilah data dengan memilih buat account baru seperti berikut ini
- Jika data telah valid maka pendaftaran account sudah diterima seperti tanda layar berikut ini
- Selanjutnya pilih wajib pajak yang akan di daftarkan seperti gambar berikut perhatikan tanda panahnya
- Kemudian mengisi formulir data wajib pajak yang didaftar dengan lengkap, seperti gambar berikut
- Setelah selesai mengisi formulir tersebut diatas klik Daftar, maka akan muncul tampilan layar berikut, jika belum berarti Anda harus merevisinya
- Selanjutnya Anda dapat mencetak hasil pendaftaran tersebut yang berisi data registrasi dan tanda bukti registrasi, dua data tersebut dibawa ke kantor pajak setempat atau KPP yang ditunjukkan pada berkas yang tercetak, untuk dimintakan kartu NPWPnya (sebagai formalitas kartu NPWP) dengan membawa tanda bukti KTP dan surat keterangan ijin usaha bagi yang mempunyai usaha. Khusus bagi guru sertiifikasi yang akan melaporkan PPh-nya, untuk masalah ijin usaha tidak diperlukan. Untuk mengetahui KPP ditunjukkan pada form data yang Anda cetak seperti berikut
- Secara ringkas Anda sudah memiliki NPWP meskipun tidak membuat kartunya.
- Selanjutnya selesai.
Demikian info dari saya kali ini semoga dapat menjadikan pengetahuan yang bermanfaat bagi kita sekalian, amin. Setelah Anda mempunyai NPWP maka diwajibkan lapor setiap tahun berakhir 31 Maret tiap tahun contoh bagi yang akan melaporkan PPh tahun 2011 maka berakhir pada bulan maret 2012. Untuk membuat laporan PPh silahkan kunjungi >situs aslinya disini, atau silahkan ke posting saya yang lalu disini atau disni. Terima kasih atas kunjungannya dan silahkan memberi koment untuk perkembangan blog ini, ada salah mohon maaf.
fungsinya untuk apa ya gan? saya masih belum paham ee
ReplyDelete@:sebagai warga negara yang baik kita sebaiknya taat pajak, gai yang sudag berpenghasilan diatas satu juta perbulan di harap mengeluarkan pajak ke negara kita yang dibayarkan tiap tahun, kartu NPWP-nya tentu hanya sekedar identitas tapi nomernya untuk melakukan administrasi perpajakan. Intinya mari kita sadar pajak.
ReplyDeleteMkasih banget nih informasinya salam kenal gan moga sukses trus gan...
ReplyDeleteOk Gan... aku dah sedot ilmune, kunjungi balik ya.. thq
ReplyDelete