Wednesday, May 16, 2012

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ( PPG )

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ( PPG )

Info Toko Surya62
Proses Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru adalah kewenangan Pemerintah (dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional) sudah seharusnya mengacu pada peraturan yang ada diantaranya :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan;
Penyelenggaraanya diserahkan kepada pemerintah bersama para penyelenggara Lembaga Pendidikan Tinggi yang berkompeten dalam persyaratannya (sebagaimana tersebut dalam Buku 1 Panduan Pelaksanaan PPG oleh DitjenDikti Kemendiknas) sebagai berikut:
  1. Persyaratan LPTK Penyelenggara.

    Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi "Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)", ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program PPG dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).

    Secara rinci, persyaratan itu adalah sebagai berikut:
    1. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang:
      1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
      2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan nilai minimal B;
      3. memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S-3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S-2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
    2. Memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menunjang penyelenggaraan program PPG, yakni:
      1. Memiliki laboratorium micro teaching.
      2. Memiliki laboratorium bidang studi.
      3. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, mutakhir, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
    3. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
    4. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan program PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
    5. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif; seperti: P3AI, PSB atau sejenisnya.
    6. Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL).
      1. Memiliki program PPL yang berfungsi efektif;
      2. Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan);
      3. Diutamakan yang telah melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
    7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
    8. Menyampaikan laporan EPSBED dan penjaminan mutu berdasar fakta, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir;
  2. Tugas Jurusan/Program Studi penyelenggara Program PPG sebagai berikut:
    1. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Program PPG.
    2. Mengembangkan kurikulum program PPG bersama dengan Jurusan dan/atau Program Studi yang sejenis.
    3. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon peserta program PPG.
    4. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG.
    5. Melaksanakan program PPG yang bermutu.
    6. Melaksanakan standardisasi sistem seleksi dan uji kompetensi yang disusun bersama oleh LPTK penyelenggara.
    7. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG.
    8. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal.
  3. Masukan Program PPG.
  4. Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
    1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
    2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
    3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
    4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
    5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.
  5. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
  6. Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
    1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
    2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
    3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
    4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  7. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
    2. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
    3. Tes Potensi Akademik.
    4. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
    5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
    6. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrument asesmen lainnya.
  8. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Selanjutnya kurikulum dan aplikasi penerapan pelaksanaannya sebagai assesment Pendidikan Profesi Guru tersebut diatas dapat dipelajari dalam Panduan yang diterbitkan dalam buku 1 oleh para tim penyusunnya melalui situs di http://sertifikasiguru.org, silahkan Anda menuju ke alamat tersebut untuk mengunduh secara lengkap buku 1 tersebut pada menu "Download" dan unduh filenya dalam bentuk PDF dengan judul "Panduan PPG" sub: "Panduan Pendidikan Profesi Guru (ukuran file: 531 KB)".

Atas diterbitkannya buku 1 tentang Panduan Pendidikan Profesi Guru melalui situs http://sertifikasiguru.org, kami para guru mendapatkan gambaran yang jelas tentang program pengembangan profesi guru dimasa depan dalam rangka penyelarasan kompetensi guru agar lebih eksis dan jelas stratifikasinya. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun (terkait di DitjendDikti Kementrian Pendidikan Nasional) yang telah merumuskan dan menerbitkannya semoga dapat menjadi gambaran umum para penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru, serta kami para guru yang masih kebingungan dengan informasi PPG sehubungan pola sertifikasi yang telah disandangnya.

Adapun terkait dalam Tim penyusun Buku 1 tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti);
  2. Prof. Dr. Anna Suhaenah Suparno (Univ. Negeri Jakarta);
  3. Prof. Dr. M. Nur (Univ. Negeri Surabaya);
  4. Prof. Dr. Azmi (Univ. Negeri Padang);
  5. Prof. Dr. Ahman (Univ. Pendidikan Indonesia);
  6. Prof. Dr. Buchory M.S (Univ. PGRI Yogyakarta);
  7. Prof. Dr. Furqon Hidayatullah (Univ. Sebelas Maret);
  8. Drs. Totok Bintoro, M.Pd. (Univ. Negeri Jakarta);
  9. Drs. Martadi, M.Sn. (Univ. Negeri Surabaya);
  10. Drs. Arif Antono (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti);
  11. Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti);
Tulisan saya disini sebagai upaya penyampaian informasi, semoga dapat berguna bagi para guru yang masih kebingungan bagi yang telah mengikuti program/pola/jalur sertifikasi dan kelulusannya dalam mengikuti PLPG, namun terjadi missmatch program kejuruan yang diambilnya. Hal ini telah saya muat dalam konten info saya yang lalu, sehingga para guru mendapatkan gambaran yang jelas tentang masa depannya. Ada baiknya info ini Anda pelajari melalui situsnya untuk melihat original info yang semestinya karena sekali lagi tulisan ini hanya bersifat info yang harus dikaji kebenarannya. Akhir kata mohon maaf atas kesalahan atau kekhilafannya dan terima kasih Anda telah membaca tulisan ini. Billahitaufiq walhidayah...
Wassalamu'alaikum warakhmatullahi wabarakatuh.


Sumber:
Panduan Program Pendidikan Profesi Guru di http://sertifikasiguru.org.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Anda telah silaturakhim keblog ini dengan misi didaktik metodik pembelajaran di SMK, sehingga setiap saat dapat berubah sesuai kompetensi Pembelajaran. Silahkan berikan komentar yang sangat berharga demi kemajuan blog ini. Sehubungan dengan hak cipta apabila ada konten Anda disini dengan rendah hati saya mohon ijin memuatnya dan jika tidak berkenan mohon konfirmasinya, Mari berbagi untuk info yang manfaat dan belajar sepanjang hayat, salam sukses buat Anda dan keluarga!!! Klik gambar emoticon berikut jika Anda ingin menggunakannya.



Tahukah Anda bagaimana menjadi marketter yang bijak,hebat dan tepat?
daftarkan segera hari ini silahkan klik img bergoyang dibawah!!!

Formula Bisnis ClickBank
Marilah Tukar Link Untuk Meningkatkan Performance Blog/Web dengan membuka tombol berikut untuk melihat link Anda yang "Sukses!!!" :

Tukar Link Untuk Meningkatkan Performance Blog/Web

Mari kita tukar link secara otomatis untuk meningkatkan rank kita bersama.
Terima kasih atas kebersamaannya untuk menjalin kesetiakawanan,seia dan sekata kita.
Masuklah Anda ke Contact Formuntuk tukar link atau
untuk cek link-bunner sahabat di Link Partner atau kesini saja Kapten untuk silaturahmi bersama teman lainnya.
Adapun link saya seperti berikut ini:
<a href="http://s-surya62.blogspot.com"title="Free blog tutorials on toko information HTML and CSS"target="_blank">Info Toko Surya62</a>



Join Wazzub Now

Silahkan masukkan kode HTML(bebas)jangan lebih dari 50 baris,kemudian klik"convert",
maka akan didapat kode HTML yang siap di posting dan selanjutnya Anda hanya mencopy hasilnya.
Editlah pada program notepad atau wordpad terlebih dahulu ya...

bisnis syariah

Apabila anda ingin menkonvert lengkap encoding dan decoding online
silahkan kunjungi situs Encode/Decode HTML Entities kesini
Salam Pershabatan Selalu dari saya di Info Toko Surya62

MARI MAJU BERSAMA MEMBANGUN BANGSA DENGAN AKHLAQUL KARIMAH
Online Job for All. Work from home computer.